Kini Pemerintah Memutuskan SIM Tidak Perlu Lagi Diperpanjang

Kabar Gembira..!! Saat ini Pemerintah Mengambil keputusan " SIM " Tidak Butuh Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Supaya Banyak Orang Tau...





Sebelumnya setelah pemerintah mengambil keputusan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini nampak ketentuan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketetapan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.

Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkaitan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semua Indonesia.

Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semua pemegang KTP Elektronik tidak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang
nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 mengenai Pergantian atas Undang- Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Entah apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) dikira akan begitu merepotkan orang-orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal tersebut, beleid resmi di ambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasar pada info, perpanjangan SIM nanti begitu menyusahkan pemakainya.

Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. dan panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dikira begitu sangatlah ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga sinyal inginal yang lain. Jadi, seumpama memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kini Pemerintah Memutuskan SIM Tidak Perlu Lagi Diperpanjang"

Post a Comment