Kamu Harus Tahu, Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini


post-feature-image

Bagi pengendara motor bila mendengar kata 'razia' bawaannya segera deg-degan. Rasa apakah ini? Tetapi yang tentu bukanlah cinta. Jantung mereka berdetak lebih cepat karena dalam setiap kontrol tentu petugas polisi miliki beragam jenis trick untuk mencari kekeliruan pemakai jalan. 


Heits, tidak hanya pak polisi yang dapat cari kesalahan anda. Anda dapat juga kok mencari 'titik kekurangan' mereka. Hihihi. Bukanlah menginginkan melawan aparat, tetapi ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia untuk untungkan dianya. Nah, agar anda terlepas dari razia bohongan ini, anda butuh tahu syarat-syarat supaya satu razia dikira sah. Seperti yang kami himpun. Simak, yuk. 

1. Ada papan pemberitahuan. 




Kita kerap merasakan razia dengan cara mendadak atau disergap mendadak dan pak polisi katakan tengah mengadakan razia. Ini namanya kontrol bodong. Walau sebenarnya terang hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia sebaiknya dilengkapi sinyal yang tunjukkan ada kontrol kendaraan bermotor. Bila tidak ada, anda bisa memprotes. 

2. Polisi mempunyai surat pekerjaan yang sah. 




Bila anda mendadak dirazia dan pak polisi tidak dapat tunjukkan surat tugasnya, jadi itu bukanlah razia yang sah. Hal ini dijelaskan dalam pasal 13 PP 42 Th. 1993. Bunyinya, tiap-tiap petugas yang melakukan kontrol harus membawa surat pekerjaan. Ada juga pasal 14 yang menjelaskan, surat pekerjaan itu mesti berisi banyak hal utama seperti, alasan dan type kontrol, saat kontrol, penanggung jawab kontrol, daftar petugas yang mengecek, dan daftar petinggi penyidik yang ditugaskan sepanjang razia. Bila tidak ada ini, mending segera jalan saja. 


3. Razia malam mesti disertai papan bersinar kuning. 




Bila pemeriksaan berlangsung malam hari tidak lain jauh dengan siang. Bedanya cuma di papan. Papan malam mesti di beri sinar kuning sebagai sinyal ada razia. 

4. Polisi harus memakai seragam dan atributnya. 




Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang lakukan peeriksaan harus memakai baju seragam, atribut yang pasti, sinyal tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan kontrol. Nah! Bila pak petugas merazia anda namun kelupaan gunakan sabuk, dia tidak memiliki hak lakukan kontrol. 

5. Hanya polisi lalu lintas yang memiliki hak menilang. 




Ini butuh banget anda kenali. Hanya polisi jalan raya yang memiliki hak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan waktu anda berkendara. Bila ada polisi-polisi lain yang menilang anda, tidak usah disikapi, ya. Itu hanya oknum. 

Itu tadi sebagian prasyarat razia agar jadi razia sah. Bila semua prasyarat ini telah dipenuhi serta anda terkena pemeriksaan, anda mesti ikhlas. Bila anda bersalah, terima saja. Tidak usah bebrapa ribet negosiasi, mencari pembenaran, atau jadi menyanggah ayah polisi. Seandainya penuhi semuanya prasyarat untuk berkendara jadi anda bakal aman selama perjalanan. 

sumber : 
wajibbaca.com
berita24.online

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kamu Harus Tahu, Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini"

Post a Comment