Apakah Kalau Kena Tilang Polisi Harus Sidang?


Menjalani sidang tilang pengadilan karena razia.

Beberapa hari yang lalu, saya mengalami hal yang sedikit tidak mengenakkan. Saya kena tilang polisi di daerah Depok, tepatnya di dekat fly over Arif Rahman Hakim, dekat stasiun Depok lama.

Saat itu saya baru selesai mengantar barang paket ke kampung pagi hari. Sial, setelah urusan mengirim paket selesai, saya berhadapan dengan razia. 

Di razia tersebut saya distop polisi dan diminta untuk menunjukkan sim dan stnk. Stnk ada, namun sim saya tidak bisa menunjukkan. Sim yang ada di motor hanyalah sim orang tua saya.

Akhirnya saya pun dibawa ke dekat mobil polisi untuk proses tilang dengan stnk saya ditahan.
Sang polisi menawarkan dua tawaran pada saya yaitu surat biru dan surat merah.


Surat tilang biru.

Sebagai informasi, surat biru adalah surat mengaku salah dan langsung membayar tilang Rp. 50.000 melalui atm.

Dengan membawa surat tilang berwarna biru, maka urusan bisa cepat selesai karena anda tinggal ke bank untuk mentransfer 50.000 rupiah dan menjemput stnk ke kantor polisi yang menilang anda.

Surat tilang merah, ke pengadilan.

Lalu bagaimana dengan surat tilang merah?
Surat tilang merah adalah surat tilang untuk menjalani sidang di pengadilan.


Dengan surat tilang warna merah ini, stnk anda akan ditahan sampai menjalani proses sidang dua minggu kemudian.

Karena baru sekali itu ditilang, saya akhirnya memilih surat tilang warna merah untuk ke pengadilan. Jadilah saya harus mengikuti sidang dua minggu kemudian di tempat pengadilan yang sudah ditentukan.

Untuk anda yang baru pertama kali menerima surat tilang merah, akan pasti akan kaget karena maksimal denda yang harus dibayarkan karena melanggar adalah 1.000.000 rupiah.

Akan tetapi anda harus hati-hati. Denda satu juta adalah denda maksimal tergantung keputusan hakim di pengadilan.
Hal ini terkadang dimanfaatkan oleh sebagian oknum polisi nakal untuk menawarkan uang damai dengan syarat cukup membayar beberapa ratus ribu saja.

*Saya pribadi juga sempat shock dengan ancaman denda sejuta yang harus diterima.

Skip, skip, skip,

Dua minggu kemudian, tibalah jadwal sidang.
Saya terkena tilang di daerah Depok. Dan harus menjalani sidang di pengadilan Depok yang beralamat di Grand Depok City. Kantor pengadilan Depok berada di dekat kantor pemadam kebakaran Depok dan Kantor Kemenag Depok.


Saya kemudian memasuki halaman kantor pengadilan. Disana kita harus mencari tahu dulu nomor urut sidang kita.
Tanya saja pada orang disana lokasi untuk mencari nomor urut.
Setelah menemukan lokasi nomor urut, ternyata banyak sekali daftar nama orang yang ditilang.

Kita harus teliti mencari nama kita dan nomor urut sidang kita sampai ketemu.
Untuk itu disarankan datang lebih pagi dari jadwal sidang agar tidak keteteran mencari nama dan nomor.


Note: Hati-Hati juga karena disana banyak sekali calo.
Ada calo yang menawarkan untuk mencari nama bayar 5.000.

Kalau tidak mau calo, datang berdua, jadi bisa cari nama berdua.

Ada juga calo yang menawarkan diri untuk menjalani sidang dengan biaya 100.000 sampai 150.000.
Hati-hati.
Berurusan dengan calo, resiko tanggung sendiri.
Jangan takut untuk menjalani sidang di pengadilan karena sim dan stnk.



Setelah berhasil menemukan nama, maka catatlah nomor yang ada di paling kiri nama kamu. Tulis nomor tersebut besar-besar di kertas tilang warna merah kamu untuk nantinya diserahkan pada orang sidang.

Setelah menunggu waktu sidang tiba, pintu samping akan dibuka untuk mengumpulkan kertas merah yang sudah dituliskan nomor urut. Untuk yang belum menulis nomor urut yang tadi dicari, akan diminta untuk menulisnya terlebih dahulu.

Setelah terkumpul, maka semua pelanggar lalu lintas akan dipanggil secara berkelompok memasuki ruang sidang.

Hakim pun mengetuk palu dan menanyakan kesalahan para peserta sidang.
Setelah itu sang hakim kemudian menjelaskan potensi maksimal ancaman hukuman yang bisa diterima karena tidak memeiliki sim atau stnk yang mencapai satu juta rupiah.

Lalu, kemudian si Hakim kemudian dengan bijak menawarkan agar besaran denda disamaratakan yaitu 70.000 rupiah per orang.

Karena ada ancaman bahwa denda maksimal satu juta rupiah, maka semua pelanggar tadi akhirnya menerima besaran denda 70.000 rupiah yang diputus oleh hakim.
Hakim yang hebat.

Setelah diterima, maka sidang ditutup dan peserta dipersilakan untuk keluar sidang dan pengadilan memanggil kelompok pelanggar lainnya.

Setelah antri mengambil stnk dengan membayar 70.000 rupiah, maka saya pun pulang.

Dari pengalaman saya tersebut ada beberapa hal yang perlu disimpulkan.
1. Bila terkena tilang karena tidak punya sim dan stnk, lebih baik meminta kerta tilang warna biru dan transfer melalui atm. Tidak perlu menunggu dua minggu.
Biaya lebih murah daripada tilang merah yang saya jalani di sidang yaitu 70.000 rupiah.


2. Bila kamu memilih kartu tilang merah, tidak perlu takut. Jalani sidang, karena kamu tidak sendirian.
Tidak usah gunakan calo. Kenapa? Karena calo hanya mewakili kamu untuk duduk di ruang sidang sebentar dan dapat duit dari sisa uang tilang yang harus dibayarkan.

Misal si calo minta 100.000 untuk mewakili sidang, hakim lalu memutus denda 70.000 untuk penebusan sim dan stnk. Calo bayar 70.000 dan 30.000 masuk kantong pribadi. Padahal hanya duduk di ruang sidang sebentar saja.

3. Kalau ke tempat sidang datanglah minimal berdua, untuk membantu mencari nomor urut. Bila tidak, kamu harus mencari sendiri, dan bila tidak ketemu, ada calo yang menawarkan jasa 5.000 untuk membantu mencari nama.

4. Saya pikir dengan mengikuti sidang, besaran denda akan lebih murah. nyatanya lebih mahal. Daripada 70.000 kepengadilan, ribet, membuang waktu dan lebih mahal, lebih baik ambil surat tilang biru, 50.000 tinggal transfer ke ATM.

5. Hati-hati dengan oknum polisi yang mengancam dengan denda maksimal satu juta lalu minta uang damai ratusan ribu.

6. Dengan sistem seperti ini, dengan denda yang cukup mahal, tidak salah bila orang kemudian menawar uang damai 20.000 kepada polisi. Ini bukan faktor mental, ini murni faktor ekonomi.

Oknum dapat uang jajan, orang yang kena tilang terhindar dari denda yang lebih besar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Kalau Kena Tilang Polisi Harus Sidang?"

Post a Comment